Sabtu, 09 April 2011

Kabupaten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembagian administratif Indonesia
Tingkat provinsi
Provinsi
Daerah khusus
Daerah istimewa
Tingkat kabupaten/kota
KabupatenKota
Kabupaten administrasi

Kota administrasi
Tingkat kecamatan
KecamatanDistrik
Tingkat kemukiman
Mukim (khusus Aceh)
Tingkat kelurahan/desa
KelurahanDesaNagari
Kampung (Lampung)

Kampung (Papua)

Gampong
Pekon
Dusun (Bungo)

Lembang (Toraja)
Lihat pula
BanjarDusun
Lingkungan
Pedukuhan
Rukun Kampung

Rukun Warga

Rukun Tetangga

Garuda PancasilaKebupatian atau lebih dikenal dengan Kabupaten adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia setelah provinsi, yang dipimpin oleh seorang bupati. Selain kabupaten, pembagian wilayah administratif setelah provinsi adalah kota. Secara umum, baik kabupaten dan kota memiliki wewenang yang sama. Kabupaten bukanlah bawahan dari provinsi, karena itu bupati atau walikota tidak bertanggung jawab kepada gubernur. Kabupaten maupun kota merupakan daerah otonom yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri.
Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".

klik di sini Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia)

Tidak ada komentar:

tekad sekolahku


Belajar Bhs.Inggris OL

Liris

ArsipBlogq