Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Tingkat provinsi |
Provinsi Daerah khusus • Daerah istimewa |
Tingkat kabupaten/kota |
Kabupaten • Kota Kabupaten administrasi Kota administrasi |
Tingkat kecamatan |
Kecamatan • Distrik |
Tingkat kemukiman |
Mukim (khusus Aceh) |
Tingkat kelurahan/desa |
Kelurahan • Desa • Nagari Kampung (Lampung) Kampung (Papua) Gampong • Pekon Dusun (Bungo) Lembang (Toraja) |
Lihat pula |
Banjar • Dusun Lingkungan • Pedukuhan Rukun Kampung Rukun Warga Rukun Tetangga |

Meski istilah kabupaten saat ini digunakan di seluruh wilayah Indonesia, istilah ini dahulu hanya digunakan di pulau Jawa dan Madura saja. Pada era Hindia Belanda, istilah kabupaten dikenal dengan regentschap, yang secara harafiah artinya adalah daerah seorang regent atau wakil penguasa. Pembagian wilayah kabupaten di Indonesia saat ini merupakan warisan dari era pemerintahan Hindia Belanda.
Dahulu istilah kabupaten dikenal dengan Daerah Tingkat II Kabupaten. Sejak diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, istilah Daerah Tingkat II dihapus, sehingga Daerah Tingkat II Kabupaten disebut Kabupaten saja. Istilah "Kabupaten" di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disebut juga dengan "Sagoe".
klik di sini Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia)
klik di sini Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar