Pendidikan vokasi adalah pendidikan tinggi yang diarahkan pada penguasaan keahlian terapan tertentu, yang mencakup program pendidikan diploma 1, diploma 2, diploma 3, dan diploma 4, maksimal setara dengan program pendidikan sarjana. Lulusan pendidikan vokasi akan mendapatkan gelar vokasi.
Gelar vokasi adalah gelar yang diberikan kepada lulusan pendidikan vokasi bidang studi tertentu dari suatu perguruan tinggi.
Di Indonesia, gelar vokasi diatur oleh senat perguruan tinggi dan ditulis di belakang nama yang berhak dengan mencantumkan singkatannya. Gelar vokasi yang ada di Indonesia antara lain:
- Ahli Pratama (A.P.)
- Ahli Muda (A.Ma.)
- Ahli Madya (A.Md.)
- Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.I.)
- Sarjana Sains Terapan (S.S.T.)
Saudraku guru SD se Nusantara...
Setelah sekian tahun mengabdi sebagai tenaga guru honorer...apakah penentu kebijakan tidak menjadikan sesuatu kebijakan, misalnya pengangkatan Guru honorer jadi PNS, dijadikan ruang lingkup horror?
cari info ya?
Semoga sukses
Tidak ada komentar:
Posting Komentar