Jumat, 25 Maret 2011

Derap Langkah Kerja

Saya belum menampilkan misi dan visi sekolahku dalam kondisi sekolah yang tidak/belum'berapa-apa' . Karena ada beberapa kebijakan pemerintah -naga-naga-nya belum mengarah ke status 'berstandar' (maksudnya sekolahku, lho...). Maklum sekolah saya adalah sekolah lama SD Inpres 12/79 Nagauleng, yang dipindahkan ke tempat yang baru.
Tetapi lewat ini, diblogku yang ngacau ini, saya sebagai  guru di tempat tersebut berupaya pula  meng-publish-kannya ke khalayak. Untuk menyoali hal ini agar terlihat oleh 'bos' yang mungkin merubah kebijakan (konsep siapa dekat?)

Memang fihak sekolah tidak menambahkan penambahan unit ruang belajar baru (dana dari mana ya?), karena alasan klise 'dana'. Di samping itu pula kami maklum ada sekolah lain yang belum mendapatkan rezki/giliran alias 'dalle' untuk membenahi sekolahnya.

Tapi SD Inpres 12/79 Nagauleng adalah sebuah kasus lain. Tempatku mengajar ini bener2 sekolah baru, maksudku di desa baru yang harus dimulai dari nol, dan bukan sekolah yang masuk kategori rehabilitasi. Jika sekolah saya ini tetap di desa yang sama kasusnya agak mudah, dan mungkin kami para guru tidak terlalu pusing dengan pembelajaran.

Nah, sekolah inikan baru satu unit (sebenarnya satu unit ini adalah dana DAK 2006/2007 untuk sekolah yang lama tapi didrop untuk di sekolah baru)...setelah hampir 6 tahun berjalan kami tetap menggunakan satu unit itu dengan 3 ruang kelas + satu kantor guru/kepala sekolah. Dengan kondisi yang tahun depan telah berkelas VI...apa yang dapat kami lakukan? Dapatkah Misi-Visi Sekolah terlaksana (makanya visi-misi gak aku tulis di media ini)

Padahal kita telah ber-KTSP (?). Dengan KTSP ini kita dituntut kemandirian total. Pertanyaan yang muncul adalah : apa yang dapat kami perbuat selain memanfaatkan yang telah ada, yaitu sisa dari sarana yang lama? 
Dan kasus ini pula-mungkin di daerah lain juga ada yang sama- pemerhati kebijakan sudah tahu bahwa ada delapan standar dalam ber-KTSP yang harus dipenuhi dan itu mutlak tanggungjawab seluruh komponen yaitu pemerintah'Diknas', masyarakat, dan Pendidik (pendidik yang bagaimana?), yaitu : Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 2, ayat (1) Rinciannya berikut ini

a.   standar isi; (uraiannya pada pasal 5)
b.   standar proses; (uraiannya pada pasal 19)
c.   standar kompetensi lulusan; (uraiannya pada pasal 25)
d.   standar pendidik dan tenaga kependidikan; (uraiannya pada pasal 28 dan 35)
e.   standar sarana dan prasarana; (uraiannya pada pasal 42)
f.    standar pengelolaan; (uraiannya pada pasal 49 dan 59)
g.   standar pembiayaan; (uraiannya pada pasal 62)
h.   standar penilaian pendidikan (uraiannya pada pasal 63 dan 64).

Berdasarkan hal di atas, apakah kami dapat memohon bantuan lagi? (malu aku nulis ini bos)

Tidak ada komentar:

tekad sekolahku


Belajar Bhs.Inggris OL

Liris

ArsipBlogq